Tugas V Rekayasa Lalu Lintas
Nama
: Annisa Rizki Aulia L.
NPM
: 16 630 052
M.
Kuliah : Rekayasa Lalulintas
Analisis Kasus Tentang Pelanggaran
Lalu Lintas
Masih banyak pengendara sepeda motor
yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang ada, padahal peraturan tentang
lalu lintas pengguna sepeda motor sudah sangat umum dimengerti, namun masih
banyak saja yang melanggar peraturan tersebut dan kadang harus sampai berurusan
dengan para polisi. Padahal peraturan tersebut dibuat untuk keamanan dan
kenyamanan para pengendara itu sendiri dan tidak merugikan bukan? Tetapi kenapa
masih saja banyak pengendara yang melanggarnya?
Lihat saja akibat terburuk yang
ditimbulkan dari tidak menaati peraturan lalu lintas, misalnya saja kecelakaan.
Beruntung apabila mengalami kecelakaan namun tidak parah atau tidak berakibat
fatal, namun lebih beruntung lagi jika tidak mengalaminya sama sekali. Lihat
saja orang yang kadang menaati peraturan lalu lintas (seperti memakai helm
misalnya) lalu mengalami kecelakaan saja kadang masih mengalami akibat fatal
bahkan kematian, lalu bagai mana yang tidak menaatinya sama sekali? Mau cari
mati? Atau sudah bosan hidup? Yah itu tergantung dari pemikiran masing –
masing.
Namun bagaimanapun kadang jika kita
tidak menaati peraturan lalu luntas sebagai mana mestinya lalu kita di tilang
oleh polisi kadang kita lalu menghujat para polisi tersebut yang telah menilang
kita, dan saya pun pastinya akan begitu juga. Walaupun sebenarnya adalah kita
yang salah sehingga di tilang polisi, ya walaupun tidak sedikit juga uang yang
kita keluarkan jika di tilang, ya itu juga merupakan kesalahan kita tidak
mematuhi aturan juga bukan sehingga kita ditilang dan keluar uang.
Oleh karena itu kita harus
memperhatikan peraturan – peraturan yang ada jika tidak ingin sampai ditilang,
masa anak hukum tidak taat hukum, apa kata dunia? Dan mulai Januari 2010, UU
Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14
Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau di tilang
ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui
aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para
pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas
yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang
sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun
roda empat/lebih:
1. Kenakan Helm
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok.
Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis
ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal
106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama
juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm
SNI.
2. Pastikan
Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau
lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun
2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya
adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak,
pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor
roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana
jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan
ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
3. Tak Punya
SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin
harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak
punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan
toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi
pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana
dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
281).
4. Konsentrasi
dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur,
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar
dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
5. Perhatikan
Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua
maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan
pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak
Rp 500.000.
6. Lengkapi
kaca spion dan lain-lain
a. Pengemudi
sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
(diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat
(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000.-Pengemudi roda empat/lebih.
b. Bagi
pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
7. STNK, Jangan
Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa
pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan
baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan
Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat
(1)).
8. SIM Harus
yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat
menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Pengemudi
atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi
pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama
perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti
diatur dalam Pasal 289.
10. Nyalakan
Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari,
pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara
yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari,
dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
11. Wajib
Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang
berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah
bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
12. Berbelok,
Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok
atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi
kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000.
13. Jangan
Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah
jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan,
samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap
melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
denda Rp 250.000 (Pasal 295).
14. Stop! Belok
kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam
UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan
dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan
yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan
dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas
atau pemberi isyarat lalu lintas”.
15. Balapan di
Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di
jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling
banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
16. Sesuaikan
Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur
merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor
22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian,
selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah :
·
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan
jalur jalan sebelah kiri.
·
Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat
dilakukan jika :pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di
depannya.-diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan sementara sebagai jalur kiri.
·
Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri
jalan.
·
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi
kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah
atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan
di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara.
Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup
dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika
dibandingkan dengan UU yang lama. Semoga selamat dari tilangan polisi!
Comments
Post a Comment